TERANCAM : Kondisi hutan bakau yang ada di Balikpapan terancam kelestariannya karena diperkirakan sekira 70 persen telah mengalami kerusakan.
BALIKPAPAN- Kelestarian hutan bakau (mangrove) pada sejumlah wilayah pantai di Balikpapan mulai mengkhawatirkan pasalnya sekira 14 ribu hektar hutan bakau yang terdapat di Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara telah mengalami kerusakan akibat pembangunan pemukiman penduduk dan aktivitas industri begitu juga di Balikpapan Timur sekira 6 ribu hektar hutan bakau telah mengalami kerusakan.
“Kelestarian hutan mangrove di Balikpapan dan sekitarnya semakin terancam. Data yang kami miliki kalau tidak salah sekira 70 persen hutan bakau ini telah mengalami kerusakan,”kata Direktur Eksekutif Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) Jufriansyah kepada Balikpapan Pos kemarin.
Menurutnya, kasus pengrusakan hutan bakau di wilayah Balikpapan dan sekitarnya setiap tahun terus mengalami peningkatan tetapi tidak ada sikap tegas dari pemerintah kota untuk memberikan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp3 miliar.
“Banyak aktivitas penebangan mangrove seperti di Somber yang sudah jelas-jelas pelakunya namun tidak ada tindakan dari instansi terkait. Padahal aksi penebangan ini telah melanggar undang-undang lingkungan hidup,”terangnya. Selaku aktivitis lingkungan, kata Jufri sapaan akrab Jufriansyah, dirinya menyesali karena tidak ada upaya-upaya nyata dari instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas guna menghentikan aktivitas penebangan hutan bakau ini.
“Sampai saat ini tidak pernah ada kasus perusakan lingkungan termasuk pelaku penebangan hutan mangrove ini masuk ke pengadilan untuk disidangkan padahal sudah jelas-jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup,”terangnya. Untuk memulihkan hutan bakau yang mengalami kerusakan ini kata Jufri membutuhkan waktu sekira 5 sampai 6 tahun. “Sebenarnya mangrove ini bisa tumbuh sendiri asalkan tidak direklamasi atau ditimbun,”tuturnya.
Adanya kerusakan hutan bakau tersebut diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Fachrudin Harami. Menurutnya, kerusakan tersebut telah berdampak pada kelestarian terumbu karang yang ada di perairan teluk Balikpapan. “Iya betul hutan mangrove sudah ada yang rusak. Tapi untuk data kerusakan kami sedang melakukan pendataan,”kata Fachrudin.
Dengan adanya kerusakan hutan bakau tersebut kata Fahrudin maka pihaknya segera melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan khususnya hutan bakau supaya kerusakannya tidak semakin parah. Upaya perbaikan akan dilakukan bersama perusahaan yang berada disekitar hutan bakau tersebut. “Upaya-upaya perbaikan lingkungan ini kami akan lakukan dengan perusahaan disekitar mangrove,”ujar Dia.
Selain itu, kata Fahrudin, pihaknya akan memperketat pemberian izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) di wilayah pesisir pantai. “Kami hanya memberi izin jika perusahaan tersebut memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga lingkungan hidup seperti merawat hutan bakau dan terumbu karang yang ada pada wilayah operasional perusahaan itu,”pungkasnya.(vie)