Jum'at, 28 Desember 2012 , 10:15:00


BALIKPAPAN-Perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Balikpapan tahun 2012 ini tercatat masih tinggi. Kendati mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun selisihnya tidak terlalu besar. Hingga 27 Desember kemarin, perceraian yang diajukan mencapai 1.403 kasus. Sebanyak 1.166 kasus di antaranya sudah mendapat putusan oleh majelis hakim.

Sementara di tahun 2011 lalu, jumlah perceraian yang diajukan 1.443 kasus dan telah diputus sebanyak 1.228 kasus. “Memang tahun 2011 lalu lebih banyak dibandingkan tahun 2012, artinya terjadi penurunan karena tingkat perekonomian juga semakin membaik,” ungkap Humas Pengadilan Agama, Baihaqi menjawab Balikpapan Pos, kemarin. Ekonomi, sambung Baihaqi, memang menjadi salah satu faktor perceraian.

Biasanya, perempuan yang lebih banyak mengajukan cerai gugatan karena merasa tidak mendapatkan nafkah lahir secara maksimal. Faktor lain yang mendominasi perkara cerai, adalah ketidakharmonisan di dalam rumah tangga. Dilanjutkan dengan faktor pihak ketiga atau perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu pasangan tidak bertanggungjawab dan terakhir pengaruh biologis atau impotensi.

“Faktor ekonomi, ketidakharmonisan dan perselingkuhan paling banyak mengakibatkan terjadinya perceraian. Alasan yang paling kuat karena ketidakharmonisan dalam berumah tangga,” beber Baihaqi. Baihaqi menambahkan, pasangan yang mengajukan perceraian saat ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2010 dimana perkara cerai mencapai 1.343 kasus dengan jumlah putusan 1.300 kasus.

Begitu juga dengan tahun 2010 lalu. (selengkapnya lihat boks). “Tahun 2010 memang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2011 lalu, ini artinya tahun 2011 lebih banyak dibandingkan tahun 2010 dan 2012,” pungkas Baihaqi. Selain sidang gugatan cerai, Pengadilan Agama Kelas II yang berada di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan ini juga menangani sidang permohonan.

Yaitu sidang di luar perceraian, seperti sidang ahli waris, sidang dispensasi perkawinan bagi usia muda. Termasuk pengesahan nikah bagi pasangan yang sebelumnya sudah pernah kawin, pengesahan anak serta hak asuh anak. Sidang sendiri dilaksanakan setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 Wita.(bp8)

 
OTHER NEWS
Jum\'at, 24 Mei 2013 , 08:57:00

PADAT MERAYAP

Dishub Balikpapan harus segera memperbaiki traffic light di Simpang Jalan MT Haryono, menuju arah Bukit Damai Sentosa (BDS) ini. Jika tidak, arus kendaraan kembali tak ...

Jum\'at, 24 Mei 2013 , 08:56:00

Awasi Ketat Supermal

BALIKPAPAN  - Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) Pemkot Balikpapan sudah mengeluarkan surat Izin Mendidikan Bangunan (IMB) sejak dua bulan lalu terkait pembangu ...

Jum\'at, 24 Mei 2013 , 08:54:00

Populasi Bekantan Terancam

BALIKPAPAN  -  Kawasan Mangrove Center di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, sudah ditetapkan sebagai salah satu kawasan konservasi seperti yang terter ...

Jum\'at, 24 Mei 2013 , 08:53:00

Perlu Evaluasi dan Koreksi

SAMARINDA  -  Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) menyatakan masih dapat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur atas pelaksan ...

Jum\'at, 24 Mei 2013 , 08:52:00

Tiga Tahun Lagi TPA Manggar Penuh

BALIKPAPAN  –  Apabila tidak ada upaya nyata pengurangan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), maka dua hingga tiga tahun ke depan, TPA ...

 
SUPER LIGA
Menyisakan Han Ji Ho
BALIKPAPAN  - Jelang sehari derby melawan Mitra Kutai Kertanegara, tim Persiba Balikpapan ma ...
Other
 
Kaltim
Pelanggan PDAM Mencapai 4.000
PENAJAM  - Direktur PDAM Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Imam AR menjelaskan, program PD ...
Other
 
Metropolis
PADAT MERAYAP
Dishub Balikpapan harus segera memperbaiki traffic light di Simpang Jalan MT Haryono, menuju arah ...
Other
 
Kecamatan
Warga Minta Ada Sanksi Tegas
BALIKPAPAN  – Sepanjang Jalan Mulawarman Kecamatan Balikpapan Timur hampir dalam setia ...
Other
 
Copyright © 2011 MLink Balikpapan. All Rights Reserved.
1