TENGGARONG-Petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengincar para pengedar barang terlarang di wilayahnya. Salah seorang pelaku akhirnya berhasil diringkus sekira pukul 15.30 Wita, Kamis (13/9) sore. Dia adalah kurir narkoba asal Pasar Kendondong, Samarinda, bernama Ar yang kedapatan membawa 1 poket Sabusabu seberat 0,8 Gram saat melintas di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.
“Pelaku berhasil diringkus petugas kami, setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari nomor HP yang diperoleh anggota ketika melakukan penyelidikan, kemudian petugas kami meminta pelaku mengantarkan barang pesanan, berupa 1 poket Sabu di jalur poros Tenggarong Seberang-Samarinda,” ujar Kasubag Humas Polres Kukar, AKP I Nyoman Subrata kepada wartawan, Jumat (14/9).
Masih dari penjelasan Nyoman, setelah terpancing untuk membawakan Sabusabu pesanan “si pembeli” yang sudah membuat janji bertemu di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang, Ar yang sore itu datang seorang diri mengendarai sepeda motor, tak langsung tertangkap. Sebab begitu mengetahui jika si pembeli itu adalah polisi yang menyamar, Ar segera berusaha melarikan diri.
“Saat berusaha kabur, dia juga berusaha membuat barang bukti. Tapi upayanya berhasil dicegah petugas kami. Karena ulah pelaku ketika membuat amplop kertas berwarna putih berisi 1 poket Sabu seberat 0,8 Gram itu, sempat diketahui anggota kami,” kata Nyoman, lagi.
Setelah diamankan dengan barang bukti 1 poket Sabu itu, Ar kemudian digelandang petugas ke Kantor Polres Kukar di Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong. Akibat ulahnya itu, kini Ar terancam pidana penjara di atas 5 tahun. Sebab penyidik menjerat pria itu dengan Pasal 112 Junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Sebenarnya saya hanya menjadi perantara, karena Sabu itu milik seorang teman saya bernama Rm yang tinggal di Samarinda. Pekerjaan berisiko ini terpaksa saya lakoni untuk mendapatkan uang, setelah tak lagi punya pekerjaan tetap. Biasanya setiap mengantarkan barang ini, saya menerima upah sebesar Rp 100 ribu,” jelas Ar sembari tertunduk dan kini mendekam di ruang tahanan Kantor Polres Kukar.(idn)