BALIKPAPAN- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) baru akan dimulai tahun 2014. Meski tempo 2 tahun lagi, tahapan jelang Pileg sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi hingga KPUD tingkat kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.
Setelah proses pendaftaran telah dilakukan dimana sebanyak 46 partai politik (parpol) telah mendaftar di KPU Pusat sejak 10 Agustus hingga 7 September lalu. Dan, dari verifikasi awal 46 parpol yang mendaftar tersebut hanya 34 parpol yang dinyatakan lolos karena telah memenuhi (menyerahkan) 17 dokumen persyaratan pendaftaran yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 (pasal 8) dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 (pasal 11) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
Untuk memperjelas tentang aturan Pemilu Legislatif 2014 nanti terutama tentang tahapan verifikasi baik administrasi dan faktual, Ketua KPU Kota Balikpapan Ir Gamal Rustamdji MSi sangat mengharapkan kehadiran pengurus 46 parpol untuk hadir dalam sosialisasi di Hotel Sagita, pukul 13.30 Wita, siang ini.
“Aturan yang tertuang dalam UU Pemilu akan kita bahas. Termasuk tahapan verifikasi faktual yang akan mulai dilakukan KPUD Balikpapan mulai tanggal 26 Oktober hingga 20 November 2012,” kata Gamal Rustamadji, Kamis (13/9).
Sementara itu, di KPUD Balikpapan ada 21 parpol yang telah menyerahkan dokumen dan data Kartu Tanda Anggota (KTA), yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (PHNR), PDI Perjuangan, Partai Peduli Rakyat Indonesia (PPRI), Partai Kedaulatan (PK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (PGIR), Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh (PB), Partai Nasional Republik (PNR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Patriot (PP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Kepada parpol yang dinyatakan lolos pendaftaran sebanyak 34 parpol, KPU memberikan perpanjang waktu melengkapi dokumen termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga 29 September nanti,” lanjut Gamal.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi diselesaikan KPU Pusat, giliran KPUD Balikpapan yang diberikan tanggung jawab oleh KPU Pusat untuk melaksanakan verifikasi faktual di lapangan.
“Semua akan kita cek kebenarannya di lapangan, mulai dari letak fisik kantor atau sekretariat hingga keanggotaan parpol dengan pembuktian KTA-nya. Khusus untuk KTA, tiap parpol minimal menyiapkan 1.000 jiwa. Untuk pembuktiannya, KPUD melakukan metode sampling sebanyak 10 persen yakni 100 jiwa yang akan kita tanya langsung apakah benar-benar simpatisan, kader atau anggota parpol berdasarkan data di KTA-nya,” bebernya.(bp-7)